Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang memungkinkan pembayaran cukai dan biaya terkait kepabeanan secara online.
Dalam tahap awal, kerja sama pemanfaatan jasa perbankan ini dilakukan oleh DJBC dengan PT Bank Mandiri Tbk. Bank Mandiri dalam hal ini akan menyediakan layanan mini ATM.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan dalam pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Pasalnya, selama ini masih ditemui beberapa tantangan di lapangan dalam peningkatan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
"Jauhnya lokasi bank mengakibatkan kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara menjadi tidak real time, selain itu penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan apabila lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan UU," kata Heru, Jumat (26/5).
Heru menjelaskan, dengan mini ATM sebagai sarana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, penerimaan negara akan masuk ke kas negara secara real time tanpa melalui rekening penampung bendahara penerimaan, sehingga mengurangi risiko pada bendahara dalam melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Hal ini akan berhubungan dengan kredibilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena setoran penerimaan negara langsung masuk ke kas negara.
Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 49 mini ATM untuk pembayaran kepabeanan dan cukai di Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai. "Kami akan buka kerja sama dengan bank lainnya selama itu bank devisa," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News