kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Ditjen Pajak Gaet Samsung Jadi Pemungut Pajak Digital


Minggu, 28 September 2025 / 14:22 WIB
Ditjen Pajak Gaet Samsung Jadi Pemungut Pajak Digital
ILUSTRASI. Dirjen Pajak menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satunya adalah raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics Co., Ltd., yang kini resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN digital di Indonesia pada Agustus 2025.

Selain Samsung, tiga perusahaan lain juga ditunjuk pada Agustus 2025, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc.

Baca Juga: Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia

Dengan penambahan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE hingga Agustus 2025 mencapai 236 perusahaan.

Meski ada penambahan, pemerintah juga mencabut penunjukan satu perusahaan, yaitu TP Global Operations Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. 

Sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 hingga Agustus 2025, PPN digital telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 31,85 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025.

Baca Juga: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Secara total, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencakup PPN PMSE, pajak fintech, pajak kripto, dan pajak SIPP yang telah mencapai Rp 41,09 triliun per 31 Agustus 2025. 

Angka ini menegaskan peran vital pajak digital sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara di era transformasi digital.

“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Selanjutnya: Nonton Drakor No Mercy Subtitle Indonesia & Siniopsis, Ada Junhoe iKON

Menarik Dibaca: Tips Praktis Nutrisi Anak Gen Alpha Lewat Susu & Mikronutrien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×