kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Duh! Ada hakim selingkuh dengan 4 wanita


Jumat, 24 Mei 2013 / 13:19 WIB
Duh! Ada hakim selingkuh dengan 4 wanita
ILUSTRASI. Awan hitam menyelimuti langit Jakarta, Kamis (4/11/2021).Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hakim berinisial AS yang berselingkuh dengan empat wanita mengakui perbuatannya saat pemeriksaan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Yang diakuinya ya penugasan di sana. Kenal dengan ini (wanita tersebut), pernah kawin, ya memang pernah kawin dia kan, kalau nggak pernah kawin nggak selingkuh namanya," ujar Ketua MA, Hatta Ali, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Dari pemeriksaan tersebut, MA sepakat meneruskan pemeriksaan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena Hakim AS masih tidak mengakui semua perbuatannya.

"Kita setuju untuk dibawa ke MKH karena kita pun menilai ini sudah kesalahan yang fatal, perlu dibawa ke MKH. Kalau tidak terlalu fatal kan kita berikan pembinaan saja. Ini fatal," tegas Hatta.

Hatta pun mengingatkan perilaku para hakim mengingat gaji hakim sudah mencapai Rp 10 juta. Kata Hatta, gaji yang sudah besar tersebut jangan digunakan untuk berbuat asusila.

"Gaji hakim sudah dinaikkan minimum Rp 10 juta. Bagi kami itu sudah besar," tukasnya.

Sekadar informasi, MA dan KY tinggal menentukan pelaksanan MKH atas Hakim AS yang kini bertugas di Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×