Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia harus gigit jari menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (23/5). Majelis hakim memutuskan menolak permohonan kepailitannya terhadap PT Maxima Infrastruktur yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia.
"Menyatakan menolak kepailitan yang diajukan pemohon, Bank ANZ Indonesia terhadap Maxima," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rosidin, Kamis (23/5). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat, permohonan pailit yang diajukan Bank ANZ tidak memenuhi syarat kepailitan yang diatur pasal 2 ayat 1 UU 37 tahun 2004.
Ditemukan fakta, bahwa pembuktian utang jatuh tempo tidak bisa secara sederhana. "Termohon menolak tagihan utang. Perlu pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak sederhana," katanya.
Selain itu, terkait syarat memiliki kreditur dua atau lebih. Majelis Hakim menegaskan tidak terbukti adanya kreditur lainnya. Tiga kreditur yang diajukan Bank ANZ yakni PT Gresik Jasatama, PT Truba Jaya Engineerijg, dan PT Truba Gading Megah terbukti tidak memiliki tagihan piutang kepada Maxima. "Dengan demikian tidak terbukti sebagai kreditur Maxima," katanya.
Terkait putusan ini, Daniel Alfredo selaku kuasa hukum Bank ANZ bilang, pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya. "Untuk upaya hukum akan kami bicarakan terlebih dulu dengan klien," katanya.
Sementara itu, Danar Prasetya kuasa hukum Maxima menjelaskan, putusan pengadilan sudah sesuai fakta. "Jadi memang utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana," paparnya.
Bank Anz dengan Maxima memiliki hubungan hukum sebagaimana akta perubahan terhadap perjanjian restrukturisasi No 53 tertanggal 23 Agustus 2011, sebagai perubahan dari perjanjian restrukturisasi No 04 tertanggal 3 Mei 2010.
Mengacu perjanjian disebutkan adanya pemberian fasilitas pinjaman oleh Bank ANZ kepada Maxima sebesar US$9,525,000. Utang tersebut jatuh tempo pada 30 Juni 2013. Namun terhitung sejak September 2012 sampai permohonan pailit ini diajukan ke Pengadilan Maxima tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Total kewajiban utang yang harus dibayar mencapai US$7,246,009.08. Untuk meloloskan permohonannya sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, Bank ANZ melampirkan kreditur lainnya yang juga memiliki tagihan piutang kepada Maxima, yakni PT Gresik Jasatama, PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah.
Selain memohon supaya pengadilan mengabulkan permohonan kepailitannya. Bank ANZ juga meminta pengadilan mengangkat Ivan M.P Tampubolon dan Ferdhie Soethiono selaku kurator yang bakal melakukan pemberesan boedel pailit nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News