Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tidak terima dengan perhitungan daftar piutang PT Metro Batavia (dalam pailit) yang disampaikan kurator, Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat langsung melayangkan upaya hukum renvoi atau bantahan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun sayang, saat dimintai konfirmasi kepada kuasa hukum kantor Pajak di Pengadilan pada Kamis (23/5), enggan untuk menjelaskan. Tidak hanya itu, sang kuasa hukum tersebut juga menolak untuk menyebutkan namanya.
Meski demikian, berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN disebutkan, total besaran utang pajak Batavia Air sebesar Rp 369 miliar. Tetapi hanya tagihan PPh pasal 21, 25 & PPN beserta sanksi administrasi total sebesar Rp 46 miliar yang dimasukan ke dalam daftar utang yang diakui sementara oleh kurator.
Sisanya, tagihan pajak tahun 2010 sebesar Rp 323 miliar tidak diakui oleh kurator. Perhitungan utang pajak Batavia Air tahun 2012 ini berdasarkan surat perintah pemeriksaan tertanggal 29 November 2012 sebelum adanya kepailitan.
Sehubungan dengan ini, kantor pajak mulai melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan dokumen. Namun sayang, dokumen yang diserahkan Batavia Air belum lengkap. Kantor Pajak mengirimkan surat peringatan meminta data dan dokumen dari Batavia Air. Tetapi Batavia Air tidak merespon surat peringatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Kantor Pajak pun sudah menyampaikan hasil pemeriksaan pajak. Namun sampai batas waktu 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Batavia Air tidak pernah memberikan tanggapan. Bahkan, Batavia Air yang diwakili tim kurator juga tidak menghadiri undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Sampai akhirnya Kantor Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Badan dan sanksi administrasi.
Lantaran itulah, Kantor Pajak bersikukuh tidak terdapat cukup alasan bagi Batvai Air dan kurator membantah utang pajak. Sehingga sudah seharusnya kurator dan hakim pengawas memperbaiki daftar utang Batavi Air dengan mengakui semua utang pajak sebesar Rp369 miliar.
Merujuk pada pasal 113 UU 37 tahun 2004 Kepailitan dan PKPU, ditegaskan adanya pembedaan tagihan terhadap para kreditur dengan kewajiban pajak kepada negara. Tagihan pajak termasuk yang didahulukan terlebih dahulu.
Turman M Panggabean, salah satu karator Batavia Air masih enggan memberikan komentar perihal bantahan dari kantor pajak ini. "Saya belum menerima berkasnya, jadi nanti saya komentarnya," katanya.
Sebelumnya, kurator menyebutkan daftar utang Batavia Air mencapai Rp 1,226 triliun. Rinciannya, tagihan kreditur konkuren Rp782,6 miliar, kreditur separatis Rp 244,2 miliar, kreditur preferen pajak Rp 48,09 miliar, dan kreditur preferen karyawan Rp 151,6 miliar.
Rencananya sidang yang diketuai Majelis Hakim Dedi Ferdiman bakal kembali digelar pekan depan (30/5) mendatang dengan agenda tanggapan dari kurator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News