Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU melakukan pertemuan dengan yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian diperintih RU terkait harga prakiraan sendiri (HPS). HPS tersebut disepakati menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya perusahaan milik KRN. Pengkondisian pemenang lelang diketahui IND dan RU.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim penerima hasil pekerjaan didapati adanya item – item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan perintah kerja. Di antaranya komposisi hardware dan software.
Baca Juga: Mahfud Akui Cabut Izin Tambang Ilegal Tidak Mudah, Banyak Backing Aparat dan Pejabat
Atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100% ke PT AIM meskipun faktanya di lapangan hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100%.
Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.
“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, dari pengadaan barang dan jasa diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 17,6 miliar,” ucap Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News