Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pihaknya telah menetapkan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga: KPK Melakukan Penggeledahan di Kantor Kemenaker, Ada Apa?
Adapun tiga orang tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. “Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
“Dua orang ASN (aparatur sipil negara) dan satu swasta,” katanya melanjutkan.
Meski demikian, saat ini KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pelaku. Ali mengatakan, identitas para tersangka baru akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
Saat ini, menurutnya, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi dan menggelar operasi penggeledahan.
“Jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” ujar Ali.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,24 Juta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut.
Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita. “Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker, 2 ASN dan 1 Swasta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News