kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker


Kamis, 25 Januari 2024 / 19:03 WIB
Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Tahan Eks Dirjen Kemnaker


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, proses hukum ini tidak terkait dengan kontestasi Pemilu 2024. Ia bilang, KPK mengumumkan para tersangka setelah pengusutan perkara masuk tahap penyidikan dan telah mendapat alat bukti yang cukup.

Adapun tersangka antara lain, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2011 – 2015 Reyna Usman (RU), ASN Kemnaker yang juga Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).

Baca Juga: Digugat MAKI Karena Belum Tahan Eddy Hiariej, Ini Kata KPK

Adapun, RU dan IND telah ditahan KPK mulai hari ini. Sedangkan, Karunia belum menghadiri panggilan KPK. Sebab itu, KPK meminta Karunia kooperatif hadir dalam penjadwalan pemanggilan KPK berikutnya.

“Tim penyidik menahan tersangka (RU dan IND) masing – masing 20 hari pertama terhitung tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (25/1).

Adapun konstruksi perkara ini bermula ketika RU selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada tahun 2012 untuk melakukan pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Juga: 10 Kementerian/Lembaga Serap Anggaran Tertinggi

RU kemudian menunjuk IND menjadi penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU melakukan pertemuan dengan yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian diperintih RU terkait harga prakiraan sendiri (HPS). HPS tersebut disepakati menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya perusahaan milik KRN. Pengkondisian pemenang lelang diketahui IND dan RU.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim penerima hasil pekerjaan didapati adanya item – item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan perintah kerja. Di antaranya komposisi hardware dan software.

Baca Juga: Mahfud Akui Cabut Izin Tambang Ilegal Tidak Mudah, Banyak Backing Aparat dan Pejabat

Atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100% ke PT AIM meskipun faktanya di lapangan hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100%.

Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software yang menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.

“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, dari pengadaan barang dan jasa diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 17,6 miliar,” ucap Alex.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×