kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Bos Sritex Tersandung Kasus Korupsi, Kemnaker Jamin Hak Buruh Tetap Terpenuhi


Kamis, 22 Mei 2025 / 16:46 WIB
Bos Sritex Tersandung Kasus Korupsi, Kemnaker Jamin Hak Buruh Tetap Terpenuhi
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak mantan pekerja buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex akan diberikan meskipun Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak mantan pekerja buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex akan diberikan meskipun Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memastikan negara tetap mengawal pemenuhan pesangon yang akan diberikan kepada mantan pekerja Sritex. 

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) semuanya sudah terpenuhi tapi memang pesangon ini yang sedang di usahakan," kata Noel, di Kantor Kemenaker, Kamis (22/5). 

Noel mengakui saat ini masih ada kendala teknis dalam penyaluran pesangon kepada eks pekerja Sritex. Masalahnya, dari pihak kurator menyebut bahwa masalah pesangon adalah tanggungjawab manajemen Sritex. Sementara manajemen menyebut hak pesangon sudah dibebankan kepada kurator. 

Baca Juga: Wamenaker: Sudah Ada Ratusan Mantan Buruh Sritex Bekerja di Pabrik Baru

Noel mendapatkan penjelasan dari kurator bahwa pembayaran pesangon baru bisa dilakukan saat aset dari Sritex terjual.

Namun, Noel menjamin pemerintah terus mengawal pencairan pesangon ini agar segera disalurkan kepada mantan pekerja. Pasalnya kepastian hak buruh ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU)

"Ini amanah UU, jadi memang haru dipenuhi hak-haknya," ujar Noel. 

Noel juga memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

“Jadi tidak ada kaitan antara proses penangkapan kasus komisaris utamanya dengan kawan-kawan buruh. Ya tetap berjalan," ujarnya. 

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020; ZM, yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.

Baca Juga: Begini Tanggapan BEI Atas Nasib Saham Sritex (SRIL) Usai Penahanan Iwan S. Lukminto

Selanjutnya: Gelar IIGCE 2025, Indonesia Berkomitmen Menjadi Pemimpin Energi Terbarukan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/5), Daerah di Jakarta Ini Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×