kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit


Rabu, 21 Mei 2025 / 21:41 WIB
Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan saat konperensi pers. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, YM dan DS diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Iwan justru tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

Baca Juga: Siapa Iwan Kurniawan Lukminto? Intip Sosok Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/21354161/kejagung-tetapkan-bos-sritex-jadi-tersangka-korupsi-pemberian-kredit.  

Selanjutnya: APINDO Nilai Belanja Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan dan Pertahanan

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×