kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lima Persoalan Membelit Pemberlakuan Identitas Tunggal


Selasa, 29 Desember 2009 / 10:48 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai masalah yang merundung program Single Identification Number (SIN) atau dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor KPK terhadap implementasi SIN yang batas akhir realisasinya tahun 2011.

"KPK ingin SIN itu dipercepat karena menjelang pergantian tahun ada info penting tentang nomor induk kependudukan tunggal yang sampai saat ini belum terealisasi," terang M. Jasin Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan di gedung KPK, Senin (28/12).

Berdasarkan pantauan KPK, ada lima permasalahan mendasar yang menghambat terwujudnya SIN. Pertama, tidak diawalinya pembangunan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan penetapan sistem administrasi kependudukan (SAK) sebagai acuan. Penyusunan desain utama (grand design) SAK baru dilakukan 2009 dan belum disahkan. Sedangkan SIAK sudah dibangun dan diimplementasikan sejak 2006.

Kedua, kurang dimanfaatkannya barang yang telah diadakan untuk mendukung terciptanya SIN. Ketiga, tidak seragamnya aplikasi SIAK di daerah. Bahkan ada daerah yang tidak menggunakan aplikasi SIAK. Keempat, lemahnya sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi di daerah-daerah. Kelima, terbatasnya infrastruktur jaringan yang berakibat terhambatnya konsolidasi data kependudukan.

KPK pun menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pertama, melakukan audit teknologi informasi terhadap pilihan perangkat keras dan sistem teknologi informasi yang digunakan saat ini untuk mendukung penetapan grand design SAK. Kedua, menetapkan grand design SAK untuk memenuhi aspek legalitas dan referensi perencanaan bagi seluruh sub-sistem yang terkait pengembangan SIAK.

Ketiga, membangun koneksi pusat data dengan provinsi/kabupaten/kota serta membuat laporan status pemanfaatan barang stimulan. Keempat, menyempurnakan aplikasi SIAK dan menerapkan SIAK secara seragam di seluruh Indonesia. Kelima, menyusun laporan monitoring dan evaluasi kondisi aktual implementasi di seluruh provinsi/kabupaten/kota/kecamatan. Keenam, membangun jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara kabupaten/kota dengan pusat data Depdagri.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membenarkan banyak kendala dalam implementasi program ini terutama soal anggaran. Kata dia, untuk merealisasikan SIN biometrik dibutuhkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Jumlah itu di luar dana yang telah terpakai sebesar Rp 800 miliar.

"Selama tiga tahun tidak pernah ada anggaran untuk program ini. Padahal amanat UU No.23 tahun 2006 tentang sistem administrasi kependudukan dijadwalkan beres pada akhir 2011," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×