kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR: Struktur kabinet Jokowi berdampak ke APBN


Senin, 27 Oktober 2014 / 15:04 WIB
DPR: Struktur kabinet Jokowi berdampak ke APBN
ILUSTRASI. Fasilitas produksi semen PT?Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perubahan nomenklatur kementerian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata bakal memberikan dampak yang cukup besar jika tidak segera dilakukan penyesuaian.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto menyatakan, dalam Kabinet Kerja yang dibentuk Jokowi ini terdapat sejumlah penggabungan kementerian dan hal ini pasti menimbulkan dampak, mulai dari dampak anggaran, sosial, dan politis.

"Dampak anggaran misalnya dari dua kementerian yang digabung menjadi satu tak mungkin langsung bisa bekerja dengan anggaran yang telah disediakan. Mesti harus dibicarakan dengan DPR dan ini harus disinkronisasi dan mungkin waktunya tidak bisa sehari atau dua hari karena perlu penyesuaian," ujarnya, Senin (27/10).

Selain itu, dampak politis penggabungan ini tidak mudah karena ada yang kementerian bersifat global seperti Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan yang bersifat sektoral.

Dia bilang untuk dampak sosial bisa datang dari sisi karyawan kementerian yang digabung. "Ada penggabungan dan penambahan, sehingga pengelolaannya pasti butuh adaptasi," ujarnya. Dengan penggabungan kementerian, maka pejabat eselon I, tak mungkin semua menjadi pejabat eselon I.

Atas kekhawatiran itu, DPR mengaku telah mengingatkan presiden Jokowi terkait dampak dari penggabungan kementerian ini.

Lebih jauh, soal anggaran kementerian yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 masih akan disesuaikan dengan kementerian sebelumnya. "Anggaran tahun 2015 itu berbentuk Undang-Undang (UU) APBN. Jadi, harus ada APBN Perubahan. Kalau ingin anggaran tahun 2014 ini juga diubah, maka harus APBN Perubahan 2014 bisa dipercepat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×