kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.175   32,40   0,45%
  • KOMPAS100 1.046   5,28   0,51%
  • LQ45 815   3,14   0,39%
  • ISSI 225   1,62   0,72%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,68   0,53%
  • IDX80 118   0,60   0,51%
  • IDXV30 120   1,28   1,08%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

DPR: Struktur kabinet Jokowi berdampak ke APBN


Senin, 27 Oktober 2014 / 15:04 WIB
DPR: Struktur kabinet Jokowi berdampak ke APBN
ILUSTRASI. Fasilitas produksi semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perubahan nomenklatur kementerian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata bakal memberikan dampak yang cukup besar jika tidak segera dilakukan penyesuaian.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto menyatakan, dalam Kabinet Kerja yang dibentuk Jokowi ini terdapat sejumlah penggabungan kementerian dan hal ini pasti menimbulkan dampak, mulai dari dampak anggaran, sosial, dan politis.

"Dampak anggaran misalnya dari dua kementerian yang digabung menjadi satu tak mungkin langsung bisa bekerja dengan anggaran yang telah disediakan. Mesti harus dibicarakan dengan DPR dan ini harus disinkronisasi dan mungkin waktunya tidak bisa sehari atau dua hari karena perlu penyesuaian," ujarnya, Senin (27/10).

Selain itu, dampak politis penggabungan ini tidak mudah karena ada yang kementerian bersifat global seperti Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan yang bersifat sektoral.

Dia bilang untuk dampak sosial bisa datang dari sisi karyawan kementerian yang digabung. "Ada penggabungan dan penambahan, sehingga pengelolaannya pasti butuh adaptasi," ujarnya. Dengan penggabungan kementerian, maka pejabat eselon I, tak mungkin semua menjadi pejabat eselon I.

Atas kekhawatiran itu, DPR mengaku telah mengingatkan presiden Jokowi terkait dampak dari penggabungan kementerian ini.

Lebih jauh, soal anggaran kementerian yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 masih akan disesuaikan dengan kementerian sebelumnya. "Anggaran tahun 2015 itu berbentuk Undang-Undang (UU) APBN. Jadi, harus ada APBN Perubahan. Kalau ingin anggaran tahun 2014 ini juga diubah, maka harus APBN Perubahan 2014 bisa dipercepat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×