kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan


Jumat, 03 September 2021 / 17:56 WIB
DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Hitungannya, jika beleid yang mengusung konsep Omnibus Law itu diundangkan pada akhir 2021, maka dibutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahan untuk pemerintah melakukan sosialisasi dan membuat aturan pelaksana terkait.

Baca Juga: Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%

Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan dalam jangka pendek-menengah, belum saatnya pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, Mikbakhun menilai kualitas dan sistem pendidikan di Indonesia masih rendah.

Berdasarkan laporan US News & World Report pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Posisi Indonesia tersebut, berada di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura (ke-19), Malaysia (ke-38), dan Thailand (ke-46).

“Coba kalau dilihat deretan Universitas di Indonesia terhadap dunia berapa peringkatnya, kita masih kalah sama Brunai ketinggalan, Malaysia ketinggalan. Universitas yang tebaik fasilitaspun dilihat lagi seperti apa,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id.

Makanya Misbakhun menjelaskan, jasa pendidikan jangan dikenakan PPN. Sebab, dari penghasilan yang didapat dari Universitas swasta pun misalnya digunakan untuk membiayai tenaga pendidik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan ilmu, dan membangun koneski internasional.

Baca Juga: Soal skema multi tarif PPN 1%-25%, ini kata pengamat pajak

“Di banyak negara pun banyak yang jasa pendidikannya tidak dikenakan PPN. Karena bagaimanapun juga harus diingat UU Dasar kita memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggun jawab besar bagi sulur pihak, tidak hanya pemerintah. Rasio orang yang sekolah terhadap jumlah penduduk Indonesia saja masih rendah,” kata Misbakhun.

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan toh sebenarnya pemerintah telah memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga masuk dalam kas negara.

“Dalam pandangan saya belum saatnya menjadikan pendidikan menjadi objek PPN. Perlu diingat ada PNBP dari jasa pendidikan, dari uang pendaftaran dan sebagainya. Masa kita mengenakan lagi (PPN), dari PNBP itu kan juga kembali ke negara,” ucap Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×