kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan


Jumat, 03 September 2021 / 17:56 WIB
DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah belum pernah menyampaikan kepada pihaknya terkait tarif PPN 7% atas jasa pendidikan. Said menerka, besaran tarif tersebut akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU KUP telah disahkan.

Namun, sebelum PP terkait tarif PPN jasa pendidikan diundangkan terlebih dahulu, Said bilang pemerintah harus tetap konsultasi dengan parlemen.

Baca Juga: Ada Empat Jenis Barang Masuk Kini Sudah Bebas PPN

Oleh sebab itu, Said berpesan untuk sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), misalnya sekolah negeri tetap dikecualikan dari objek PPN.

Termasuk juga jasa pendidikan swasta seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

Menurut Said, keduanya punya ambil alih banyak dalam dunia pendidikan di Indonesia seperti memberikan beasiswa rutin kepada 500 murid setiap tahunnya, dan sudah melaksanakan Sisdiknas

Untuk itu, Anggota Fraksi PDIP itu berhadap PPN atas jasa pendidikan dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.

“Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor Undang-Undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dengan pemerintah,” kata Said kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).

Said mengatakan implementasi dari RUU KUP termasuk PPN kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2023.

Hitungannya, jika beleid yang mengusung konsep Omnibus Law itu diundangkan pada akhir 2021, maka dibutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahan untuk pemerintah melakukan sosialisasi dan membuat aturan pelaksana terkait.

Baca Juga: Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%

Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan dalam jangka pendek-menengah, belum saatnya pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, Mikbakhun menilai kualitas dan sistem pendidikan di Indonesia masih rendah.

Berdasarkan laporan US News & World Report pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Posisi Indonesia tersebut, berada di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura (ke-19), Malaysia (ke-38), dan Thailand (ke-46).

“Coba kalau dilihat deretan Universitas di Indonesia terhadap dunia berapa peringkatnya, kita masih kalah sama Brunai ketinggalan, Malaysia ketinggalan. Universitas yang tebaik fasilitaspun dilihat lagi seperti apa,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id.

Makanya Misbakhun menjelaskan, jasa pendidikan jangan dikenakan PPN. Sebab, dari penghasilan yang didapat dari Universitas swasta pun misalnya digunakan untuk membiayai tenaga pendidik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan ilmu, dan membangun koneski internasional.

Baca Juga: Soal skema multi tarif PPN 1%-25%, ini kata pengamat pajak

“Di banyak negara pun banyak yang jasa pendidikannya tidak dikenakan PPN. Karena bagaimanapun juga harus diingat UU Dasar kita memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggun jawab besar bagi sulur pihak, tidak hanya pemerintah. Rasio orang yang sekolah terhadap jumlah penduduk Indonesia saja masih rendah,” kata Misbakhun.

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan toh sebenarnya pemerintah telah memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga masuk dalam kas negara.

“Dalam pandangan saya belum saatnya menjadikan pendidikan menjadi objek PPN. Perlu diingat ada PNBP dari jasa pendidikan, dari uang pendaftaran dan sebagainya. Masa kita mengenakan lagi (PPN), dari PNBP itu kan juga kembali ke negara,” ucap Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×