kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana


Selasa, 31 Mei 2022 / 20:29 WIB
DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Meski begitu, Kemensos saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi misalnya terkait pengungsian korban bencana.

Selain itu, Risma menyebut, kejadian bencana non alam bukan hanya wabah penyakit. Pemerintah akan mendalami dan mengantisipasi terkait bencana non alam. “Untuk kelembagaan belum diatur oleh Perpres dan kemudian juga spending keuangan nya itu tidak dibatasi,” ucap Risma.

Seperti diketahui, pemerintah pernah memaparkan 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU Penanggulangan Bencana. Salah satu isu krusial tersebut adalah peraturan mengenai kelembagaan.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.

Begitu juga terkait penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Sedangkan syarat dan tatacara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintaha yang akan datang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×