Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI, pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4).
Komisi VIII DPR dan DPD, serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada Tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Komisi VIII DPR tetap berpegang pada RUU Penanggulangan Bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara, pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden.
“Kesepakatan ini menghentikan pembahasan, bukan mencabut. Jadi suatu saat kita mengulangi kembali pembahasan Insya Allah sudah ada titik temu. Mudah-mudahan lain waktu kita sambung lagi RUU Penanggulangan Bencana ini dengan cara-cara yang komprehensif dan paripurna,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pada rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD, Rabu (13/4).
Baca Juga: Dana Bersama Penanggulangan Bencana Wujud Gotong-royong Penanggulangan Bencana
Menteri Sosial Tri Rismaharini sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Meski begitu, Kemensos saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi misalnya terkait pengungsian korban bencana.
Selain itu, Risma menyebut, kejadian bencana non alam bukan hanya wabah penyakit. Pemerintah akan mendalami dan mengantisipasi terkait bencana non alam. “Untuk kelembagaan belum diatur oleh Perpres dan kemudian juga spending keuangan nya itu tidak dibatasi,” ucap Risma.
Sebelumnya, pemerintah pernah memaparkan 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Salah satu isu krusial tersebut adalah peraturan mengenai kelembagaan. Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.
Begitu juga terkait penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Sedangkan syarat dan tatacara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintaha yang akan datang.
Baca Juga: BPBD DKI Warning Potensi Terjadi Pergeseran Tanah di Jaksel & Jaktim, Ini Wilayahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News