Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kali ini, seusai melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) dari pihak swasta dan berdasarkan temuan dua alat bukti yang ada, maka tim penyelidik resmi menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud (program MBG) .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi GHS dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Pelaporan RUPS via SABH Dikritik, Dunia Usaha Minta Kaji Ulang Aturan
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan, GHS diduga berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) untuk mencari mitra pelaksana dalam program MBG.
Dalam prosesnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dikendalikan GHS.
Dari akses tersebut, penyidik menduga terjadi praktik lanjutan berupa pengalihan atau penjualan titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra dapur di lokasi tertentu.
“Setelah yayasan yang bersangkutan memperoleh titik dapur, kemudian diduga dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut,” kata Syarief.
Selain itu, GHS juga diduga mendapat akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk dalam proses seleksi mitra SPPG.
Baca Juga: DPR Akan Koordinasi dengan Kementerian Setneg Bahas Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan
Akses tersebut disebut digunakan untuk mengurus pengembalian status sejumlah pendaftaran SPPG di bawah naungan yayasan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan GHS menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan lima tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












