kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.806   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana


Selasa, 31 Mei 2022 / 20:29 WIB
DPR Setujui Penghentian Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (31/5).

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam laporannya mengatakan, RUU penanggulangan bencana telah dibahas di Komisi VIII DPR mulai dari masa persidangan I sampai masa persidangan V tahun sidang 2020-2021. Serta masa sidang I sampai masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

Baca Juga: Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Distop, Kenapa?

Ia menyebut, lamanya pembahasan RUU penanggulangan bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) antara RUU yang diajukan DPR RI dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah.

Dalam RUU penanggulangan bencana yang diajukan DPR RI, ditegaskan bahwa BNPB disebutkan secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Komisi VIII DPR mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran, kelembagaan dan koordinasi.

Sementara dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.

Akibat perdebatan mengenai kelembagaan tersebut, rapat panja diskors beberapa kali dan lobi dengan Kementerian Sosial selaku pemegang surat presiden (Surpres) mengenai RUU penanggulangan bencana juga sudah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil.

Mempertimbangkan fungsi legislasi Komisi VIII DPR dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan rancangan undang-undang bahwa satu komisi hanya dialokasikan untuk satu undang-undang, maka Komisi VIII DPR menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surpres mengenai RUU penanggulangan bencana.

“Pada rapat kerja pada tanggal 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB,” jelas Yandri.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Meski begitu, Kemensos saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi misalnya terkait pengungsian korban bencana.

Selain itu, Risma menyebut, kejadian bencana non alam bukan hanya wabah penyakit. Pemerintah akan mendalami dan mengantisipasi terkait bencana non alam. “Untuk kelembagaan belum diatur oleh Perpres dan kemudian juga spending keuangan nya itu tidak dibatasi,” ucap Risma.

Seperti diketahui, pemerintah pernah memaparkan 4 isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU Penanggulangan Bencana. Salah satu isu krusial tersebut adalah peraturan mengenai kelembagaan.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Pemerintah sepakat untuk diatur mengenai kelembagaan dalam RUU ini. Namun cukup yang besaran dan yang pokok saja yakni khusus fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungi koordinasi, komando dan pelaksana.

Begitu juga terkait penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Sedangkan syarat dan tatacara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintaha yang akan datang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×