Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan dunia usaha meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pelaporan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan ini dinilai berpotensi menambah beban kepatuhan perusahaan sekaligus memunculkan risiko keamanan data korporasi.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk perusahaan tertutup, menyampaikan akta notaris hasil RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH.
Baca Juga: Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025
Dokumen yang harus dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi dan komisaris, hingga laporan kegiatan usaha yang selama ini bersifat internal perusahaan.
Kebijakan yang menyamakan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup ini memunculkan pertanyaan dari pelaku usaha dan akademisi, terutama terkait proporsionalitas aturan serta kesiapan infrastruktur sistem.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan pada prinsipnya penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami. Namun, ia menilai implementasi kebijakan harus tetap menjaga efisiensi dunia usaha.
"Implementasinya jangan sampai menambah beban kepatuhan secara berlebihan," ujar Shinta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang belum dijelaskan pemerintah, yakni kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH, serta pembatasan akses informasi yang dilaporkan.
Baca Juga: Survei BI: Kinerja Dunia Usaha Melanjutkan Tren Perlambatan pada Kuartal IV-2025
Tanpa kejelasan itu, pelaporan dinilai berisiko menjadi beban administratif baru tanpa manfaat sepadan.
Shinta juga menyoroti potensi duplikasi pelaporan antar-kementerian. Ia mendorong integrasi SABH dengan sistem pelaporan lain agar tidak menambah lapisan birokrasi dan biaya kepatuhan.
Selain itu, Apindo meminta kebijakan diterapkan secara proporsional sesuai skala usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan mekanisme lebih sederhana dan masa transisi lebih panjang.
"Fokus kami pada cost structure, kepastian operasional, dan daya saing industri," kata Shinta.
Untuk merespons kebijakan tersebut, Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking guna mengidentifikasi hambatan regulasi dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah.
Sementara itu, akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan utama aturan ini bukan sekadar teknis, melainkan terkait tanggung jawab negara atas risiko kebocoran data.
"Kalau sampai bocor, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kesetaraan aturan antara perusahaan terbuka dan tertutup yang dinilai memiliki karakter hukum berbeda. Menurutnya, kewajiban pelaporan yang terlalu seragam justru berpotensi menyulitkan perusahaan tertutup.
Baca Juga: Aktivitas Dunia Usaha Diproyeksi Menguat di Kuartal II-2026, Cermati Penopangnya
"Perusahaan tertutup itu sebenarnya tidak perlu diperlakukan sama seperti perusahaan terbuka," kata Trubus.
Selain itu, ia menilai masa transisi sekitar enam bulan terlalu singkat, terutama karena sosialisasi dan edukasi kebijakan belum optimal. Ia pun mendorong pemerintah melakukan kajian ulang sebelum implementasi penuh.
Menjelang tenggat pelaporan pada 30 Juni 2026, Apindo berencana meminta penjelasan langsung dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait ruang lingkup kewajiban, mekanisme teknis, hingga aspek keamanan data.
Meski tidak menolak kebijakan ini, dunia usaha menegaskan perlunya kejelasan aturan agar penguatan tata kelola tidak berubah menjadi tambahan beban biaya dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/18/130000826/apindo-minta-pemerintah-evaluasi-aturan-pelaporan-sabh-soroti-masalah-keamanan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Apindo
- UMKM
- kebocoran data
- Rapat Umum Pemegang Saham
- Shinta W. Kamdani
- Trubus Rahadiansyah
- RUPS Tahunan
- Sistem Administrasi Badan Hukum
- SABH
- Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
- Kementerian Hukum Republik Indonesia
- keamanan data perusahaan
- beban kepatuhan perusahaan
- perusahaan tertutup
- integrasi sistem pelaporan
- tenggat pelaporan RUPS
- tata kelola badan hukum












