kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.848   59,00   0,33%
  • IDX 6.143   -78,22   -1,26%
  • KOMPAS100 814   -11,39   -1,38%
  • LQ45 615   -10,26   -1,64%
  • ISSI 210   -2,38   -1,12%
  • IDX30 348   -6,97   -1,96%
  • IDXHIDIV20 426   -10,41   -2,39%
  • IDX80 92   -1,39   -1,48%
  • IDXV30 114   -1,32   -1,15%
  • IDXQ30 111   -2,88   -2,52%

PN Jakarta Pusat Resmi Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan


Kamis, 18 Juni 2026 / 12:41 WIB
PN Jakarta Pusat Resmi Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
ILUSTRASI. Pemasangan Spanduk Aset Negara di Hotel Sultan (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Putusan ini membuka jalan bagi pengembalian lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora kepada negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.​

Penetapan tersebut dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, di depan kawasan Hotel Sultan sekitar pukul 09.24 WIB. 

Baca Juga: Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Petugas

Dalam amar penetapannya, pengadilan menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan pemohon telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Azhar. 

Dalam penetapan itu, pengadilan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut bangunan serta seluruh aset yang melekat di atasnya.

PN juga memerintahkan panitera atau juru sita yang ditunjuk untuk menjalankan proses eksekusi dengan didampingi dua orang saksi. 

Jika diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan Kepolisian Republik Indonesia maupun alat kekuasaan negara lainnya.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Selain memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, pengadilan juga menetapkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.

Baca Juga: Kivlan Zen Serukan Penundaan Pengosongan Hotel Sultan karena Sengketa Masih Berjalan

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan Kontan di lokasi, pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat. 

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengerahkan ratusan personel internal yang didukung ribuan aparat TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya proses pengosongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×