kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.273   -100,00   -0,61%
  • IDX 7.948   89,15   1,13%
  • KOMPAS100 1.115   11,40   1,03%
  • LQ45 830   8,17   0,99%
  • ISSI 266   1,35   0,51%
  • IDX30 430   4,09   0,96%
  • IDXHIDIV20 498   4,40   0,89%
  • IDX80 125   1,28   1,03%
  • IDXV30 133   1,98   1,51%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

RUU Haji Bakal Disahkan Selasa, Begini Harapan Pemerintah


Senin, 25 Agustus 2025 / 13:56 WIB
RUU Haji Bakal Disahkan Selasa, Begini Harapan Pemerintah
ILUSTRASI. Mensesneg yang juga Juru Bicara Presiden Prabowo ini berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya setelah RUU Haji disetujui DPR RI.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merespons bakal disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019 oleh DPR RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan harapannya.

Mensesneg yang juga Juru Bicara Presiden Prabowo ini berharap pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya setelah RUU Haji disetujui DPR RI.

"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Harapan itu disampaikan Prasetyo sekaligus menanggapi rencana pembentukan Kementerian Haji jika RUU Haji disahkan.

Saat Kementerian Haji resmi terbentuk, menurut Prasetyo, Peraturan Presiden (Perpres) baru segera diterbitkan.

Baca Juga: Teguran Arab Saudi, Jemaah Diabetes Masih Lolos Berangkat Haji

"Sedang dimatangkan di DPR. Pasti (Perpres baru),” ujarnya.

 
 

Diketahui, Komisi VIII DPR selama beberapa hari terakhir mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.

Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Tetapi, ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.

BP Haji Jadi Kementerian Khusus Haji

Poin selanjutnya, pembahasan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, usulan pembentukan kementerian tersebut muncul agar tugas-tugas pelayanan haji bisa lebih maksimal dan benar-benar tidak lagi membebani Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

“Ada usulan juga seperti itu. Jadi memang agar supaya tidak memberatkan mungkin tugas-tugas dari Kementerian Agama, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 19 Agustus 2025.

Menurut Adies, usulan tersebut kerap disampaikan karena kehadiran kementerian khusus dianggap dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Selain itu, banyak pihak yang melihat perlunya kementerian khusus karena Indonesia adalah negara dengan jemaah haji terbesar di dunia.

“Jadi kemungkinan itu ada, tetapi ini kan nanti melalui pembahasan (RUU Haji). Kita lihat saja pembahasannya nanti seperti apa,” kata Adies.

Selanjutnya: Ada Demo 25 Agustus 2025, Jalan Depan Gedung DPR Ditutup

Menarik Dibaca: Apa Saja Kelebihan Xiaomi 14 Ultra? Layar Super AMOLED sampai Kamera Leica

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×