Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi V DPR RI bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) jalan tol demi mengevaluasi kebikakan ihwal Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian menjelaskan pembentukan Panja jalan tol ini merupakan hak DPR dalam rangka pelaksanaan pengawasan.
Menurutnya, keberadaan panja merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif dan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan infrastruktur untuk memastikan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.
“Melalui Panja, diharapkan berbagai masukan dari masyarakat dan hasil pengawasan legislatif dapat dihimpun secara komprehensif untuk memperkuat kebijakan, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki tata kelola ke depan,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (24/4).
Baca Juga: BPJT: Penyesuaian Tarif Tol Mulai Mei 2025 Tetap Perhatikan Daya Beli Masyarakat
Wilan tak memungkiri bahwa isu peningkatan kualitas SPM jalan tol terus menjadi perhatian publik dan memerlukan evaluasi berkelanjutan. Untuk itu, dia bilang, Panja ini diharapkan menjadi wadah untuk memperdalam pembahasan dan pengawasan secara menyeluruh, serta memperkuat koordinasi antara regulator, operator jalan tol, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Diharapkan dapat mendorong layanan jalan tol dan penyelenggaraan infrastruktur yang lebih baik, akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” terangnya.
Wilang mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang memperbaharui dari Permen PU sebelumnya No. 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Pada draft rancangan permen tersebut, salah satu penguatan yang diusulkan terdapat penambahan serta penyesuaian parameter dan indikator SPM yang mengacu pada PP No. 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Selain itu, lanjut dia, juga dilakukan penyusunan Surat Edaran (SE) Menteri PU tentang Mekanisme Pelaporan Evaluasi Dan Pengecekan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol
Pada draft konsep SE tersebut sampaikan bahwa Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) turut melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian data SPM oleh BUJT sesuai dengan kondisi lapangan sebagai perpanjangan tangan Kementerian PU di wilayah.
“Langkah ini sebagai acuan yang lebih jelas bagi BUJT dalam menyelenggarakan layanan jalan tol yang sesuai standar, serta menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan regulasi yang lebih kuat dan terukur, kualitas pelayanan jalan tol ke depan dapat semakin ditingkatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wilan menambahkan, pada raker bersama Komisi V pada Rabu (23/4), DPR menyoroti beberapa persoalan di rest area sepanjang momen mudik lebaran 2025.
Di antaranya, penambahan jumlah rest area pada beberapa ruas tol yang tingkat kepadatannya tinggi, peningkatan fasilitas dan pelayanan di rest area, termasuk kebersihan, kenyamanan, dan aksesibilitas, penambahan jumlah toilet, khususnya toilet wanita, serta peningkatan kualitas sanitasi dan petugas kebersihannya.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian PU untuk menghadirkan jalan tol yang lebih aman, nyaman bagi seluruh pengguna,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi V DPR akan Bentuk Panja Jalan Tol, Pastikan Standar Layanan Terpenuhi
Selanjutnya: Meski Negeri Dua Musim, Indonesia Bangun Infrastruktur Cabang Olahraga Musim Dingin
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News