Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati usia minimal berangkat haji menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 18 tahun.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, pembahasan terkait usia minimal berangkat haji ini sempat alot.
"Banyak perdebatan alot, banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13 (tahun)," kata Bambang usai rapat, Sabtu.
Baca Juga: Sabang Merauke 2025 Suguhkan Broadway Rasa Nusantara
Haji Bambang mengungkapkan, alotnya pembahasan terjadi karena pemilihan kata dalam UU yang bisa berdampak pada substansi.
Tadinya kalimat yang disusun menyebutkan, usia minimal berangkat haji 13 tahun atau "sudah menikah".
Kalimat itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah umur.
Berdasarkan UU tersebut, usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi perempuan.
"Kalau misalnya (kalimatnya) '13 atau sudah menikah', berarti menikah di bawah 13 (tahun). Itu kan enggak boleh dalam UU Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," jelas Bambang.
Tak hanya soal usia, pemerintah dan Komisi VIII juga menyepakati petugas haji non muslim di wilayah minoritas muslim untuk bertugas di embarkasi.
Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
"Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga," tuturnya. Kemudian, rapat juga membahas petugas haji di daerah.
"Petugas haji daerah ada. Cuman dia pake kuotanya haji. Kuota haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU). Tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri," tandas Bambang.
Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Arab Saudi Tegur Indonesia Soal Tingginya Jumlah Jemaah Haji yang Meninggal pada 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Alot, DPR-Pemerintah Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/23/19263621/sempat-alot-dpr-pemerintah-sepakati-usia-minimal-berangkat-haji-jadi-13.
Selanjutnya: Perluas Layanan, BRI Life Gandeng International Assistance
Menarik Dibaca: Kenapa Motor Listrik Polyton Fox 200 Bisa Jadi Sahabat Mama di Jalan? Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News