kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan undang-undang pengelolaan keuangan haji


Senin, 29 September 2014 / 21:59 WIB
DPR sahkan undang-undang pengelolaan keuangan haji
ILUSTRASI. Kumpulan ucapan selamat mudik lebaran 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi Undang-undang. Dalam pandangan akhirnya, Ketua Komisi VIII Ida Fauziah mengatakan dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dibahas bersama pemerintah dan panitia kerja, sebelum dibawa ke tingkat paripurna.

Inti dari undang-undang ini adalah tentang pengelolaan dana haji, yang selama ini belum diatur secara utuh."Pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, akuntabel dan mengutamakan kehati-hatian," ujar Ida, Senin (29/9) di Jakarta.

Selama ini, pengelolaan dana haji hanya terbatas pada penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2008. Namun, dalam perkembangannya, jumlah dana haji yang dikelola Kementerian Agama sudah sangat besar sehingga berpeluang untuk ditempatkan dalam instrumen investasi.

Penempatan dan atau investasi keuangan haji, dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nah, perkembangan ini menuntut pengaturan yang lebih rinci.

Nantinya, pengelolaan dana haji akan dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).  Selanjutnya, BPKH akan menunjuk bank umum syariah dan atau unit usaha syariah sebagai pengelola.

Pengelolaan keuangan haji, dilakukan dengan prinsip syariah, nirlaba, akuntabel. Keuangan haji, semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dg uang sebagai akibat pelaksanaan haji. Meliputi, penerimaan, pengeluaran dan pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×