kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemenag desak DPR segera selesaikan UU Dana Haji


Kamis, 12 Juni 2014 / 16:51 WIB
Kemenag desak DPR segera selesaikan UU Dana Haji
ILUSTRASI. Kapan Maintenance Update Genshin Impact 3.4 Dimulai? Berikut Jadwal & Ukuran Download


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuat payung hukum yang jelas pengelolaan dana haji yang saat ini nilainya mencapai Rp 64 triliun. Mereka meminta agar Rancangan Undang- undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji bisa cepat dibahas dan diselesaikan.

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama mengatakan, payung hukum berupa undang-undang diperlukan oleh pemerintah agar dana haji yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji bisa dikelola oleh sebuah badan tersendiri, terpisah dari penyelenggaran haji. “Intinya, supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Lukman di Gedung DPR Kamis (12/6).

Mahrus Munir, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebelum masa tugas anggota DPR periode 2009- 2014 berakhir. Tekad ini diberikannya terkait pandangan sejumlah fraksi di Komisi VIII DPR yang sudah memberikan persetujuan mereka terhadap keinginan pembentukan badan pengelola keuangan haji.

“Fraksi sudah berpandangan bahwa sorotan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji harus segera ditindaklanjuti supaya dana tersebut bisa dikelola dengan baik, jadi tinggal diselesaikan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×