Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuat payung hukum yang jelas pengelolaan dana haji yang saat ini nilainya mencapai Rp 64 triliun. Mereka meminta agar Rancangan Undang- undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji bisa cepat dibahas dan diselesaikan.
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama mengatakan, payung hukum berupa undang-undang diperlukan oleh pemerintah agar dana haji yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji bisa dikelola oleh sebuah badan tersendiri, terpisah dari penyelenggaran haji. “Intinya, supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Lukman di Gedung DPR Kamis (12/6).
Mahrus Munir, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebelum masa tugas anggota DPR periode 2009- 2014 berakhir. Tekad ini diberikannya terkait pandangan sejumlah fraksi di Komisi VIII DPR yang sudah memberikan persetujuan mereka terhadap keinginan pembentukan badan pengelola keuangan haji.
“Fraksi sudah berpandangan bahwa sorotan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji harus segera ditindaklanjuti supaya dana tersebut bisa dikelola dengan baik, jadi tinggal diselesaikan saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News