kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR akan ngebut revisi UU penyelenggaraan haji


Senin, 02 Juni 2014 / 17:03 WIB
DPR akan ngebut revisi UU penyelenggaraan haji
Setoran Pajak 2022: Banner pajak di sebuah restoran cepat saji, Depok, Jawa Barat, Jum'at (17/6/2022). KONTAN/Baihaki/17/6/2022


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggeber pembahasan revisi UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuannya supaya permasalahan seputar penyelenggaran haji dan umroh, termasuk korupsi segera bisa dicegah.

Saat ini pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, khususnya soal pengelolaan dana haji diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengelolaan dana haji periode 2004- 2012 saja misalnya ditemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Selain itu, selama periode tersebut dana haji sebesar Rp 80 triliun dan dana imbal hasil haji sebesar Rp 2,3 triliun juga tidak jelas pengelolaannya.

Bukan hanya itu saja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses pengadaan barang dan jasa haji 2012- 2013 juga diduga tidak beres. KPK, telah menetapkan Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Ace Hasan Syadzili, anggota Komisi VIII berharap revisi UU Haji yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah nantinya bisa menutup celah korupsi dan membuat penyelenggaraan ibadah haji dan umroh lebih baik. "Targetnya masa sidang ini diselesaikan,” katanya, Senin (2/6).

Sementara itu, berdasarkan draft RUU Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapat oleh KONTAN beberapa waktu lalu, terdapat satu poin penting yang ingin diubah dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh.

Dalam draft tersebut DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI). Badan ini nantinya akan diberikan beberapa tugas.

Beberapa tugas yang akan diberikan kepada badan tersebut sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum No 14 ruu ini adalah melaksanakan pengelolaan ibadah haji dan umroh. Tugas ke dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ruu ini, menetapkan kuota nasional jemaah haji reguler, kuota jamaah haji khusus, dan kuota provinsi jamaah haji reguler.

Selain itu, BHUI juga diberi tugas untuk memberikan layanan katering, kesehatan, transportasi bagi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji dan mengelola aset haji. Setelah itu, mereka juga diwajibkan untuk mengevaluasi seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji dan melaporkannya ke presiden dan DPR.

Dalam ruu ini juga dijelaskan bahwa BHUI adalah lembaga pemerintah di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Kepala BHUI akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun.

Ace mengatakan bahwa pemisahan penyelenggara haji dari yang selama ini dipegang oleh Kementerian Agama penting dilakukan. "Supaya fokus, ketika dipegang Kementerian Agama, penyelenggaraannya tidak fokus, karena kementerian tersebut juga punya tugas lain, seperti mengurusi masalah pendidikan agama, kerukunan antar umat beragama," katanya.

Berbeda dengan Ace, Anggito Abimanyu, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama mengatakan bahwa pemisahan penyelenggaran haji dari Kementerian Agama, justru akan menimbulkan masalah besar bagi penyelenggaraan haji itu sendiri, maupun anggaran.

Dalam kaitannya dengan proses penyelenggaraan haji misalnya, Anggito mengatakan bahwa penyelenggaran haji dan Kementerian Agama merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan secara struktur. "Penyelenggara itu sudah satu, dari mulai Arab, sampai KUA, walau saya belum melihat konsep yang ditawarkan oleh DPR ini akan sulit, kalaupun bisa harus ada struktur baru, dan ini akan mahal," kata Anggito.

Anggito mengusulkan, kalau DPR ingin memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji harusnya langkah yang mereka lakukan adalah memisahkan badan pengelola keuangan haji dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×