Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengejar percepatan operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada tahun ini. Hal ini tersebut dilakukan di tengah meningkatnya persaingan antarnegara dalam merebut aliran modal global yang mencari lokasi investasi baru di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII akan mulai berjalan setelah pemerintah menyelesaikan berbagai aturan turunan dari Undang-Undang PFII.
Menurutnya, percepatan operasional PFII menjadi penting agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum pergeseran arus dana global yang saat ini tengah mencari pusat keuangan baru.
"Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) dan segala macamnya akan disusun. Kita harapkan operasinya secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: UU PFII Sah, Danantara Persiapkan Mekanisme Permodalan Awal Pusat Keuangan RI
Purbaya menilai, meningkatnya ketidakpastian global justru membuka peluang bagi negara-negara yang mampu menyediakan ekosistem keuangan yang kompetiti, termasuk Indonesia dengan kehadiran PFII. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan investor terhadap pusat finansial yang memberikan kepastian dan kemudahan berinvestasi semakin besar.
"Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lagi tinggi, di situlah demand untuk pusat finansial meningkat karena ketidakpastian tinggi," kata Purbaya.
Menurutnya, PFII diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi asing masuk ke Indonesia.
Indonesia Berebut Momentum dengan Negara Lain
Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII di Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan, percepatan pembahasan RUU PFII menurutnya tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan untuk mengejar momentum investasi global yang sedang berubah.
Menurut Hekal, pembentukan PFII merupakan respons terhadap peluang perpindahan dana internasional yang saat ini tengah terjadi.
Baca Juga: Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII
"Memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia," ujarnya kepada awak media di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan aturan PFII sebelumnya sebenarnya direncanakan masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, karena cakupan pengaturannya cukup besar, pemerintah dan DPR memilih membuat regulasi khusus.
Hekal mengatakan, percepatan pembentukan PFII juga dilakukan karena sejumlah negara lain mulai agresif membangun pusat keuangan baru.
"Kalau kita tidak bikin terburu-buru, peluang itu akan ditangkap negara-negara lain. Di negara lain banyak yang baru saja melahirkan financial center baru. Di Uzbekistan baru melahirkan, Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus," jelasnya.
Menurut Hekal, Indonesia perlu bergerak cepat karena membutuhkan tambahan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
