Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pemberian berbagai fasilitas insentif untuk menarik investasi dan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Undang-undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Saat Banyak yang Meramal Kolaps, Prabowo Sebut Ekonomi RI Justru Semakin Kuat
Menurut Purbaya, pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investor dan pelaku usaha sektor keuangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, PFII juga dirancang untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan pembiayaan, mulai dari proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, hingga pembiayaan sektor produktif lainnya.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektoral sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Purbaya.
Ia menambahkan, keberadaan PFII juga diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional.
Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah dan DPR RI memasukkan sejumlah fasilitas insentif dalam RUU PFII guna meningkatkan daya tarik investasi.
Purbaya menjelaskan, fasilitas perpajakan yang disiapkan mencakup insentif pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Proyeksi BI Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 6%
Selain fasilitas fiskal, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas khusus lain, antara lain kemudahan golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang melakukan kegiatan di kawasan PFII.
"Pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam RUU ini dilakukan dalam rangka menarik investasi," ujarnya.
Selain insentif, RUU PFII juga mengatur aspek kelembagaan untuk memastikan kawasan tersebut berjalan dengan standar internasional. Beberapa lembaga yang akan dibentuk antara lain Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta Pengadilan PFII.
Dari sisi kegiatan usaha, beleid tersebut mengatur aktivitas sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha sektor lain yang dapat dilakukan di wilayah PFII.
RUU PFII juga memberikan sejumlah kekhususan, seperti penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha, penggunaan valuta asing dalam transaksi tertentu, serta penerapan kerangka hukum yang dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional dengan tetap memperhatikan sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Prominen Kini Makin Ketat, Ini Kata Pengamat
Purbaya mengatakan, pemerintah telah menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat I yang menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," pungkas Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
