Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) perlu diakomodasi dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Pengamat Energi dari Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa mengatakan, hal ini guna menyelaraskan target transisi energi sekaligus mengatasi permasalahan darurat sampah di kawasan perkotaan.
Iwa menjelaskan, terdapat tiga alasan mengapa PSEL perlu masuk ke dalam dokumen RUPTL mendampingi target PLTS 100 GWp. Pertama, menyangkut status keberadaan proyek tersebut yang mana mandatnya sudah bukan proyek energi, tapi proyek lingkungan dan politik yang sifatnya sangat mendesak bagi daerah.
Baca Juga: Realisasi PNBP 2026 Berpotensi Lampaui Target, Terdorong Kenaikan Harga Komoditas
Ia menegaskan, PLTS 100 GWp berfokus pada pemenuhan kebutuhan energi nasional, sedangkan PSEL merupakan solusi spesifik atas persoalan darurat sampah.
Menurutnya, PLTS 100 GWp adalah soal energi, sementara PSEL adalah soal mengatasi darurat sampah di 30 kota besar. Dia bilang, RUPTL bila tidak di akomodasi, PSEL akan tabrakan dengan kebijakan nasional persampahan.
"Karakter PSEL itu Baseload Kecil, bukan Intermittent seperti PLTS. PLTS butuh BESS dan grid fleksibel. PSEL justru membantu grid karena dia baseload dengan kapasitas antara 10-30 MW, Dan dekat dengan beban di kota, mengurangi losses dan mengurangi curtailment PLTS. Jadi dari sisi perencanaan, PSEL itu grid-friendly," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/9/2026).
Kendati demikian, Iwa mengkritisi agar penyerapan PSEL ke dalam RUPTL harus dilakukan dengan filter yang benar. Pemerintah diminta menetapkan kriteria ketat, yakni hanya untuk kota dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton/hari dan TPA yang overcapacity, wajib bundling dengan perbaikan pengelolaan sampah di hulunya, bukan hanya power plant-nya.
Baca Juga: IEU-CEPA Dikebut, Indonesia Bidik Perluasan Pasar Ekspor ke Eropa
Selain itu, lanjut dia, tarifnya harus transparan, jangan sampai membebani Biaya Pokok Penyediaan (BPP) secara berlebihan.
Lebih lanjut, Iwa menekankan, PLTS 100 GWp menjawab transisi energi, sementara PSEL menjawab masalah sampah. Dokumen RUPTL yang baik dinilai harus bisa menjawab keduanya secara seimbang.
"Keduanya harus masuk, tapi dengan peran yang berbeda - PLTS sebagai backbone energi hijau, PSEL sebagai baseload sirkular di perkotaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














