Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Salah satu yang tengah dikaji adalah insentif berupa fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing serta percepatan proses restitusi pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian fasilitas tersebut sudah dibahas dan masih dalam tahap pengkajian bersama Menteri Keuangan.
Menurut Airlangga, pemerintah menargetkan kemudahan tersebut dapat diberikan kepada sejumlah industri pada tahun ini.
"Sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Hasilnya ya tadi kita masih kaji. Dalam waktu dekat beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden. Harapannya tahun ini," ujar Airlangga saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang PPN Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor
Airlangga menjelaskan, fasilitas PPN tersebut salah satunya akan diberikan untuk kegiatan outsourcing yang dilakukan industri tekstil. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan dan operasional industri tekstil yang memiliki siklus produksi berbeda-beda mengikuti pesanan ekspor.
"Insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall," jelasnya.
Menurut Airlangga, perbedaan volume pesanan tersebut membuat industri tekstil membutuhkan outsourcing pada saat tertentu. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah membahas agar proses outsourcing tersebut mendapatkan fasilitas PPN.
"Biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volumenya tidak sama itu ada outsourcing. Nah pada saat dia berproses, bagian outsourcing itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas," katanya.
Adapun bentuk fasilitas PPN yang akan diberikan masih dikaji pemerintah. Airlangga menyebut salah satu opsi yang dibahas adalah pembebasan PPN.
"Salah satunya nanti tentu (Pembebasan PPN). Salah satunya pembebasan," ujar Airlangga.
Selain pembebasan PPN untuk kegiatan outsourcing, pemerintah juga berencana mempercepat proses restitusi pajak bagi perusahaan tekstil yang berorientasi ekspor.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Ini Respon Menko Airlangga
Airlangga mengatakan, perusahaan yang berorientasi ekspor pada umumnya mengajukan pencairan restitusi dipercepat. Karena itu, pemerintah ingin proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak memakan waktu terlalu lama.
"Nah tentu juga kan sekarang kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," katanya.
Sebelumnya, rencana evaluasi ketentuan PPN bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor telah disampaikan Airlangga setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Airlangga mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga daya saing industri tekstil nasional.
"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Kaji Pengecualian PPN dan PPh Transaksi EGR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














