kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.494   2,48   0,03%
  • KOMPAS100 1.160   1,22   0,10%
  • LQ45 919   -0,74   -0,08%
  • ISSI 227   0,98   0,43%
  • IDX30 473   -1,54   -0,33%
  • IDXHIDIV20 570   -2,10   -0,37%
  • IDX80 133   0,15   0,12%
  • IDXV30 141   0,01   0,01%
  • IDXQ30 158   -0,39   -0,25%

DPR minta pemulihan gempa Aceh harus dilanjutkan


Kamis, 18 Juli 2013 / 15:20 WIB
DPR minta pemulihan gempa Aceh harus dilanjutkan
ILUSTRASI. positif Covid-19, begini status warna di PeduliLindungi usai lakukan isolasi. Foto: KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, menyambut baik keputusan Pemerintah mengakhiri status tanggap darurat gempa di Aceh Tengah. Namun ia mengingatkan, hal ini bukan berarti upaya perlindungan dan pemulihan para pengungsi harus berhenti saat ini.

Ida Fauziyah menyatakan, ada hal yang memprihatinkan dalam peristiwa gempa bumi di Aceh Tengah saat ini. Dibandingkan banyak peristiwa gempa bumi yang terjadi di berbagai daerah pada masa sebelumnya, partisipasi masyarakat menurun jauh.

Dalam musibah gempa bumi sebelumnya, ia melihat upaya penggalangan dana yang meluas oleh Ormas ataupun kelompok masyarakat lainnya untuk meringankan beban para korban. "Namun dalam peristiwa di Aceh Tengah ini sangat minim kita temukan," ujar Ida saat dihubungi KONTAN, Kamis (18/7).

Menyangkut keputusan pemerintah yang mengakhiri masa tanggap darurat di Aceh, ia melihat tak ada persoalan. Termasuk, keputusan pemerintah menghentikan pencarian enam korban hilang di Desa Serempah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. "Saya yakin tentu keputusan itu sudah diambil berdasarkan diskusi dengan para keluarga korban," kata Ida.

Namun Politisi PKB tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak lalai meski masa tanggap darurat gempa di Aceh telah berakhir. Dengan beralihnya ke masa transisi darurat menuju pemulihan, tugas pemerintah tetap belum selesai. "Pemerintah tetap harus mengawal proses perlindungan dan pemulihan para korban gempa bumi di Aceh Tengah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengumumkan masa tanggap darurat gempa di Aceh Tengah berakhir. Sebagai kelanjutannya adalah masa transisi darurat menuju pemulihan yang berlangsung 25 hari, sejak 17 Juli-10 Agustus 2013.

Menurut Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, masa transisi ini berarti keadaan dengan penanganan darurat bersifat sementara atau permanen, berdasarkan kajian teknis dari instansi berwenang.

"Transisi ini dilakukan hingga dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Aceh Tengah nanti. Lima sektor akan dibangun, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya, dan lintas sektor," kata Sutopo pada KONTAN, Rabu (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×