kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

DPR minta Kejaksaan Agung usut pembelian pesawat Merpati


Rabu, 13 Juli 2011 / 14:24 WIB
DPR minta Kejaksaan Agung usut pembelian pesawat Merpati
ILUSTRASI. Kurs Jisdor melemah tipis 0,09% ke level Rp 14.890 per dolar AS.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi XI DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki pembelian pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Sebab, DPR menduga pembelian pesawat buatan China tersebut bermasalah.

"Jangan hanya kasus penyewaannya yang diselidiki karena pembeliannya pun bermasalah. Keduanya kami anggap belum sah karena belum dapat persetujuan dari Komisi XI DPR," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, Rabu (13/7).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat buatan Xian Aircraft senilai US$ 1 juta ke tahap penyidikan. Kejaksaan menilai penyewaan dua pesawat itu telah diduga menimbulkan kerugian terhadap negara.

Harry mengatakan, dana yang dipakai untuk menyewa pesawat tersebut belum disetujui dalam APBN 2011.
"Awalnya kan memang mereka B2B, tapi kemudian diubah menjadi pembelian yang dananya dianggarkan di APBN 2011 yang memang belum kita setujui. Nah ini dia yang salah," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta, Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan hingga tingkat pembelian pesawat dan segera menetapkan tersangkanya. "Nanti kami akan proses lagi hal itu di Komisi XI. Kami akan panggil menteri keuangan dan MNA tentang hal ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×