kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Nilai Merpati dan PT DI tidak bisa andalkan PMN untuk proyek pesawat


Jumat, 08 Juli 2011 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Likuiditas valuta asing (valas) perbankan masih terbilang tinggi


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. PT Merpati Airlines dan PT Dirgantara Indonesia (DI) tidak bisa mengharapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk bisa membiayai proyek pengadaan pesawat N-219. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto mengatakan PMN yang disuntik untuk beberapa BUMN termasuk Merpati dan Dirgantara itu tidak cukup untuk pengadaan 20 pesawat itu yang ditaksir bernilai US$80 juta.

"Mereka harus mencari project financing-nya (pendanaan proyek). Tidak bisa Merpati atau PT DI andalkan PMN (penyertaan modal negara). Tidak akan berhasil," tutur Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto, Jumat (8/7). Seperti diketahui, PT MNA berniat menggandeng PT DI untuk memasok 20 unit pesawat berkapasitas 20 kursi senilai US$80 juta. Kerja sama itu akan mulai direalisasikan pada 2014-2015 setelah PT DI menyatakan kesiapannya menjalankan produksi pesanan itu.

Airlangga menjelaskan, dana PMN itu akan lebih banyak digunakan memperbaiki postur neraca keuangan yang belum seimbang. DPR bersama dengan Kementerian BUMN memang sudah sepakat untuk menyuntikkan PMN sebanyak Rp 10,28 triliun pada APBN-P 2011 dan APBN 2012. Yang akan menerima PMN itu adalah selain Dirgantara Indonesia dan Merpati termasuk ke PT PAL Indonesia, dan PT Pindad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×