kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Manajemen Merpati sumringah usulan PMN disetujui komisi VI DPR RI


Senin, 04 Juli 2011 / 21:07 WIB
Manajemen Merpati sumringah usulan PMN disetujui komisi VI DPR RI
ILUSTRASI. Wisata Desa Bumi Mulyo Jati Majapahit merupakan tempat liburan dengan suasana khas pedesaan. Dok: Instagram Wisata Desa Bumi Mulyo Jati Majapahit.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sardjono Djony mengaku senang lantaran usulan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 561,71 miliar diloloskan Komisi VI DPR pada APBN Perubahan 2011.

" Meski masih harus proses ke Komisi XI, tapi saya bersyukur usulan ini diterima Komisi VI. Rencananya semua dana itu untuk revitalisasi," ungkap dia, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (4/7).

Maskapai penerbangan nasional itu akan mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp 561,71 miliar pada APBN Perubahan 2011. Dia merinci, sebesar Rp320 miliar akan digunakan untuk merevitalisasi alat produksi dan armada.

Sementara sisanya sebesar Rp 241,71 miliar akan dialokasikan sebagai dana merevitalisasi utang dan menutup defisit aliran dana (cashflow). Sebagai informasi, jumlah kewajiban utang terhadap pemberi sewa pesawat (leasor) saat ini masih tersisa US$ 4,8 juta.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengatakan, alokasi PMN senilai Rp561,71 miliar akan dibicarakan dengan Badan Anggaran (Banggar). Oleh karena itu, selagi menunggu dana itu cair maka PT MNA akan mendapatkan alokasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Selagi belum keluar maka PPA akan jadi bridging dana itu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×