kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR kian menguatkan cengkeramannya terhadap perusahaan BUMN dan turunnya


Minggu, 20 Januari 2019 / 19:31 WIB
DPR kian menguatkan cengkeramannya terhadap perusahaan BUMN dan turunnya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  DPR terus berupaya meningkatkan cengkeramannya terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta turunannya, melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah digodok.

Bahkan, Senayan juga memberikan perhatian serus pada proses holding BUMN yang menghilangkan status BUMN pada perusahaan yang masuk sebagai anggota holding. Padahal DPR menilai di dalam perusahaan tersebut, ada uang negara yang perlu diawasi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana  mengatakan,  pihaknya ingin meluruskan status holding BUMN agar tidak melewatkan pengawasan dari Senayan. "Pada holding sebetulnya anggota holding kehilangan status BUMN, itu yang kita akan luruskan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/1).

Berdasarkan pemaparan Kementerian BUMN,  pengalihan saham B milik pemerintah di anggota holding ke induk holding akan mengubah status persero anggota holding. Meski begitu, Kementerian BUMN memastikan anggota holding akan memiliki perlakuan yang sama dengan BUMN. 

Walaupun keuangan negara tidak ada secara langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun, Azam bilang pada keuangan BUMN terdapat uang negara. "Prinsipnya dimana ada uang negara pemeriksa seperti BPK dan DPR tetap punya kewenangan melakukan pemeriksaan," terang politisi Fraksi Parta Demokrat tersebut.

Dalam revisi UU BUMN ini DPR ingin agar dalam pemilihan direktur utama dan presiden komisaris harus melalui persetujuan DPR. Dua posisi tersebut beririsan dengan kepentingan politik. Persetujuan pengangkatan melalui DPR akan memberikan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

"Sekarang ini DPR menilai ada Tim Sukses (Timses) ini itu (jadi Direktur Utama atau Presiden Komisaris) jadi kurang pas untuk pertumbuhan BUMN," jelas Azam.

Meski begitu revisi UU BUMN masih akan melalui proses pembahasan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×