kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:35 WIB
DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, ketimbang membahas wacana empat hari kerja PNS, akan lebih baik membahas pencapaian kinerja PNS dalam pelayanan masyarakat.

Yaqut mengatakan, jika harus diberlakukan empat hari kerja bagi PNS harus diimbangi dengan kontrol yang ketat atas pelayanan masyarakat. "Jangan malah menjadikan PNS “magabut” alias makan gaji buta. Liburnya makin panjang, kerjanya tak juga jelas," kata Yaqut kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga: Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya

Yaqut mengakui hingga saat ini pihak Kementerian PAN RB maupun BKN belum pernah menyampaikan wacana tersebut kepada Komisi II DPR. "Belum ada penyampaian rencana ini ke DPR," ujar dia.

Secara terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka. Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS. "Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Baca Juga: Viral kasus Asabri, berapa gaji anggota TNI dan Polri yang dipotong asuransi ini?

Lebih lanjut, Ia mengatakan, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tengah berupaya meningkatkan kinerja PNS. Salah satunya dengan penerapan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Saat ini, kata dia, akan dilakukan pilot project terlebih dahulu kepada 17 kementerian/lembaga yang menerapkan PP tersebut. Kemudian, akan diterapkan ke semua instansi pemerintah setelah dua tahun PP tersebut diundangkan.

"PP ini akan dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Jadi pilot project ini, instansi yang sejak sekarang sudah melaksanakan PP kinerja tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Operasional BP Tapera masih tunggu pembentukan regulasi

Sebagai informasi, pilot project manajemen kinerja PNS diterapkan pada 17 instansi yakni 7 instansi percontohan pusat dan 10 instansi percontohan daerah. Tujuh instansi percontohan pusat antara lain Kementerian PAN RB, BKN, LAN, Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan dan KKP. 

Sementara sepuluh instansi percontohan daerah adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Sumatera Barat, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Sumedang, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Wajo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×