kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:09 WIB
Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka. Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS.

"Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga: Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tengah berupaya meningkatkan kinerja PNS. Salah satunya dengan penerapan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×