kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:09 WIB
Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka. Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS.

"Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga: Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tengah berupaya meningkatkan kinerja PNS. Salah satunya dengan penerapan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×