kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.204   -60,99   -0,74%
  • KOMPAS100 1.156   -11,71   -1,00%
  • LQ45 828   -11,16   -1,33%
  • ISSI 294   -1,60   -0,54%
  • IDX30 431   -4,38   -1,01%
  • IDXHIDIV20 516   -5,50   -1,06%
  • IDX80 129   -1,42   -1,09%
  • IDXV30 142   -0,82   -0,57%
  • IDXQ30 139   -1,92   -1,36%

Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:09 WIB
Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka. Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS.

"Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga: Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tengah berupaya meningkatkan kinerja PNS. Salah satunya dengan penerapan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×