Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah pendekatan dalam mengawasi kepatuhan pajak wajib pajak besar.
Tak lagi mengandalkan pemeriksaan setelah persoalan muncul, DJP kini mengedepankan komunikasi dan transparansi sejak awal melalui penerapan Cooperative Compliance.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework bersama PT Pertamina (Persero), yang menjadi BUMN pertama di sektor energi yang menerapkan skema pengawasan berbasis kepercayaan (trust).
Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak, DJP Sebar Surat Cinta ke 241.387 Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
"Milestone hari ini, penerapan cooperative compliance model dengan tax compliance framework yang disepakati bersama dengan BUMN terbesar terkait dengan energi, yakni Pertamina. Ini merupakan mimpi yang sudah lama kita rajut bersama, mimpi evolusi pertama dari sistem modern perpajakan yang berbasis trust," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/7/2026)
Menurutnya, cooperative compliance merupakan evolusi sistem perpajakan yang menitikberatkan pada kepercayaan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
"Ini merupakan pengejawantahan dari tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas. Tentu dua belah pihak diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi BUMN-BUMN yang lain," katanya.
Bimo menjelaskan, manfaat utama model tersebut bukan semata-mata meningkatkan penerimaan pajak, melainkan memastikan setiap transaksi bisnis penting dapat diketahui lebih awal oleh DJP sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah.
Ia mencontohkan, ketika Pertamina melakukan investasi atau ekspansi usaha, informasi tersebut diharapkan langsung diketahui oleh otoritas pajak sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi atau kelalaian pelaporan di kemudian hari.
Dengan penerapan model tersebut, Bimo meyakini penerimaan pajak dari Pertamina bisa mencapai Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun dalam setahun.
Baca Juga: Bappenas: Kenaikan Permukaan Laut Berpotensi Menghilangkan 29 Pulau di Indonesia
"Khusus dari BUM Pertamina tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400 sampai Rp 500 triliun setahun, karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina, tetapi intinya bukan pada target revenue-nya," kata Bimo.
"Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh DJP, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Pertamina," imbuhnya.
DJP berencana memperluas penerapan cooperative compliance ke BUMN lain, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Selanjutnya, skema tersebut juga akan ditawarkan kepada perusahaan swasta, termasuk kelompok usaha multinasional yang telah menerapkannya di negara-negara anggota OECD.
"Tentunya mereka yang sudah menerapkan di negara OECD, cooperative compliance model, multinasional holding companies, akan juga menyusul di tahap-tahap berikutnya," pungkas Bimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














