kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR ingin bubarkan badan anggaran


Kamis, 12 Juni 2014 / 15:53 WIB
DPR ingin bubarkan badan anggaran
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut sepanjang 2023 tawarkan menu pizza jumbo All New Limo Pizza versi yang paling terbaru (Dok/Pizza Hut Indonesia)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin agar Badan Anggaran DPR segera dibubarkan. Niat pembubaran ini ingin dilakukan oleh DPR melalui revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Benny K Harman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 mengatakan keinginan ini sudah diputuskan dalam Rapat Internal Pansus RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Rabu (11/6) malam. Bukan hanya itu saja, keinginan tersebut juga sudah disampaikan oleh Pansus RUU MD3 kepada pemerintah.

Kepada KONTAN Benny menjelaskan, Pansus Revisi UU MD3 ingin membubarkan badan anggaran karena selama ini keberadaan badan tersebut telah menggerogoti kewenangan DPR khususnya di bidang anggaran. Bukan hanya itu saja, usulan ini juga diberikan untuk menutup praktik permainan dalam pembahasan anggaran.

"Intinya rapat intern ingin agar alat kelengkapan DPR salah satunya Banggar bersifat tidak tetap tidak seperti sebelumnya, usulan ini diberikan supaya anggaran negara tidak dijadikan bancakan," kata Benny Kamis (12/6).

Keinginan untuk membubarkan Badan Anggaran DPR sebenarnya tidak datang dari Pansus RUU MD3. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Budget Center (IBC) dan ICW juga ingin membubarkan Badan Anggaran dengan mengajukan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

Mereka menilai bahwa kewenangan Badan Anggaran selama ini besar dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, khususnya dari anggota Badan Anggaran. Tapi sayang Mei lalu, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK.

MK hanya mengabulkan uji materi LSM tersebut terhadap kewenangan DPR dalam membahas anggaran sampai rinci ke unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja atau yang biasa disebut dengan satuan 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 5 UU Keuangan Negara.

Benny membantah, upaya pembubaran Badan Anggaran yang diusulkan oleh Pansus Revisi UU MD3 tersebut diajukan terkait pemangkasan kewenangan anggaran DPR yang dilakukan oleh MK. "Tidak ada kaitannya," kata Benny.

Sementara itu Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa usulan Pansus Revisi UU MD3, salah satunya berkaitan dengan pembubaran Badan Anggaran cukup progresif. Namun demikian, dia menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai wacana tersebut.

"Nanti aja didiskusikan di tingkat panitia kerja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×