Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pimpinan DPR sedang mengevaluasi kinerja Badan Anggaran DPR. Evaluasi ini terkait maraknya anggota Badan Anggaran DPR yang tersangkut dugaan korupsi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan, mulai tahun ini, Badan Anggaran DPR tak lagi berwenang mengalokasikan dana optimalisasi daerah. Menurutnya, kewenangan itu akan dikembalikan ke komisi DPR. "Komisi bersama dengan pemerintah yang menentukan alokasi dana optimalisasi itu," ucap Marzuki, Senin (2/7).
Marzuki menilai, dana optimalisasi seperti dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dapat dijadikan ruang pelanggaran dan perbuatan korupsi. Padahal, menurutnya, anggota DPR yang terpilih seharusnya memperjuangkan pembangunan daerah. "Tetapi jika disalahgunakan maka itu menjadi salah," tukasnya.
Karena itu, Marzuki mengatakan, kewenangan Badan Anggaran DPR dipangkas dan dikembalikan ke komisi sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. "Pimpinan minta agar dikembalikan kepada komisi masing-masing untuk dibicarakan dengan pemerintah dan dialokasikan sesuai dengan proyek masing-masing," ucap Marzuki.
Asal tahu saja, beberapa anggota Badan Anggaran DPR telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Beberapa diantaranya seperti Wa Ode Nurhayati, Angelina Sondakh dan terakhir Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen yang juga anggota Komisi VIII DPR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News