kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR dukung usulan ekstensifikasi barang kena cukai


Kamis, 19 Januari 2017 / 20:00 WIB
DPR dukung usulan ekstensifikasi barang kena cukai


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan pada tahun 2016, produksi rokok turun sebanyak 7 miliar batang. Penyebabnya tak lain maraknya rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI pada Senin (16/1) di Gedung Parlemen. Dalam rapat tersebut, Heru juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Heru juga menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada tahun 2017. Sampai saat ini, barang yang diusulkan berupa plastik. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun, menyatakan pihaknya mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai.

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” terang Misbakhun.

Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya. DPR tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 % di tahun 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 % dan ini sangat merugikan negara.

“Pemerintah harus memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar. Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara. Tak sedikit hal positif yang diberikan industri ini terhadap negara, misalnya Djarum dengan program bulutangkisnya serta CSR yang diberikan Sampoerna. Pemerintah harus melihat ini semua,” tambah Misbakhun.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×