kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kian susah mengelak dari tagihan Pajak & Bea Cukai


Kamis, 12 Januari 2017 / 19:32 WIB
Kian susah mengelak dari tagihan Pajak & Bea Cukai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sinergi dua direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan yang mengurusi penerimaan negara segera terealisasi. Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan sinergi data dengan membentuk single ID, sehingga wajib pajak di kalangan importir akan semakin sulit melakukan impor ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sinergi data direncanakan akan rampung pada kuartal pertama 2017. “Kami mulai dengan membentuk single ID antara NPWP dan NIK,” kata Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/1)

Setelah terbentuk single ID, langkah selanjutnya ialah merekonsiliasikan semua transaksi yang ada di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. “Semua transaksi bisa direkonsiliasikan satu sama lain sebagai tools untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan,” ucapnya.

Dengan demikian, nantinya sinergi ini tidak akan dilakukan dari segi kebijakan saja tetapi juga sisi operasionalnya.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan bahwa jika data pajak dan bea cukai tersambung, maka pemerintah bisa mengontrol impor yang bebas bea masuk dan tidak. Menurut Jokowi pertukaran data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berhubungan dengan upaya mengurangi impor ilegal.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan bahwa kerjasama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk memperketat pengawasan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak sehingga saat ini proses kerjasama tersebut sudah tinggal disempurnakan lagi. “Tinggal pemantapannya saja. Kerjasama auditnya juga sudah,” kata John saat ditemui pada Senin (9/10).

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa PMK soal sinergi ini sudah rampung, “Sudah tinggal petunjuk teknisnya (juknis) saja,” ucapnya.

Kebijakan ini pun diharapkan mampu untuk mencegah adanya wajib pajak yang lolos untuk membayar pajak. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan begitu, maka diharapkan penerimaan negara juga dapat meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×