kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR diminta nonaktifkan saja fungsi legislasi selama pandemi virus corona


Senin, 06 April 2020 / 09:47 WIB
DPR diminta nonaktifkan saja fungsi legislasi selama pandemi virus corona
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Beawiharta


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Awasi perppu itu, awasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), awasi proses keluar masuk barang, termasuk awasi anggaran juga yang hampir Rp 400 triliun," kata dia.

Saat ini, ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang cukup disorot masyarakat karena DPR hendak meloloskannya.

Dua di antaranya yaitu RUU Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bahkan ditargetkan disahkan pekan ini.

Baca Juga: Jumlah PHK meningkat, pemerintah didesak prioritaskan kartu prakerja

Sementara, RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk omnibus law akan mulai dibahas di Badan Legislasi DPR. Menurut Charles, ketiga RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas dalam waktu dekat.

Selain itu, substansi di dalam ketiga RUU itu yang dinilai masih memuat sejumlah persoalan. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×