kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

DPR desak pemerintah segera serahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta


Selasa, 14 Desember 2010 / 12:22 WIB
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Usaha Cuci Mobil Eco Car


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Desakan ini muncul untuk meminimalisir timbulnya gejolak di daerah.

Anggota fraksi Partai Golongan Karya Nudirman Munir mengatakan, pemerintah harus segera menyerahkan draft tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Penyerahan ini untuk memberikan kepastian hukum. "Jangan dipermaikan sehingga menimbulkan gejolak," kata Nudirman, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/12).

Seperti diketahui, RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah menimbulkan pro kontra. Banyak warga Yogyakarta yang tidak sepakat dengan isi rancangan aturan tersebut terutama tentang pemilihan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemarin (13/12), sebagian besar masyarakat Yogyakarta berunjuk rasa menentang pasal yang menyatakan adanya pemilihan gubernur. Mereka menuntut pemerintah langsung menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur DI Yogyakarta.

Sejatinya, pemerintah telah selesai membahas draft RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk pejabat yang membahas RUU tersebut dengan parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×