CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Sultan dan Paku Alam tidak otomatis jadi Gubernur dan Wakil Gubernur


Kamis, 02 Desember 2010 / 22:48 WIB
Sultan dan Paku Alam tidak otomatis jadi Gubernur dan Wakil Gubernur
ILUSTRASI. Aneka Gas Industri


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam tidak akan otomatis menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogayakarta. Pasalnya, pemerintah menilai, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan yang mesti dipilih secara demokratis sesuai Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Keputusan itu merupakan hasil sidang kabinet yang khusus membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan, diskusi para menteri yang cukup panjang menghasilkan dua substansi penting. Yang pertama adalah penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah itu.

Tetapi, kata Djoko, mengacu kepada asas demokratisasi dalam pasal 18 UUD 1945, penyelenggara pemerintahan sehari-hari akan dipilih secara demokratis. Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memang menyebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih oleh rakyat secara demokratis. "Dua rumusan itu nanti akan diformulasikan dalam satu pasal yang akan kita matangkan dan kita ajukan ke DPR," ujar Djoko di kantor Presiden, Kamis (2/12).

Artinya, penyelenggara pemerintahan eksekutif akan dipilih rakyat. Cuma, Djoko menyanggah Sultan dan Paku Alam hanya sebagai simbol saja.

Sebab, beberapa kewenangan khusus dalam kerangka keistimewaan Yogyakarta yang dimiliki Sultan. "Kewenangan dalam keistimewaan Yogyakarta itu masih melekat pada Sultan dan Paku Alam," kata mantan Panglima TNI itu.

Menurut Djoko, keputusan sidang kabinet paripurna tersebut mengacu pada tiga hal, yaitu Keberadaan DIY alam lingkup bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, menghjormati keistmewaan DIY sesuai UUD 1945, serta asas demokratitasi yang diamanatkan UUD 1945.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan, kewenangan istimewa Sultan yang sedang disusun dalam RUU itu antara lain, gubernur DIY harus dapat persetujuan Sultan dan Sultan yang melantik Bupati.

Lalu, Sultan juga tidak bertanggungjawab atas masalah-masalah hukum akibat penyelenggaraan pemerintahan. "Jadi, orang nomor satu dengan sejumlah kewenangan, ini yang sedang dirumuskan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×