kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kisruh RUU DIY belum ganggu stabilitas nasional


Senin, 13 Desember 2010 / 15:57 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta terus bergulir. Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menilai penolakan yang dilakukan warga Yogyakarta belum mengganggu stabilitas nasional.

Menurutnya, silang pendapat yang terjadi saat ini menunjukan proses demokrasi sedang berjalan. Cuma, Muladi mengingatkan jangan sampai diwarnai sikap emosional. Dia beralasan, sikap emosional akan mengangganggu stabilitas politik di tengah pembahasan RUU keistimewaan Yogyakarta.

Muladi memandang Sri Sultan dan kerabatnya emosional menanggapi masalah ini. Dia mencontohkan sikap emosional itu seperti adik kandung Sri Sultan Hamengkubuwono X yang keluar dari partai politik."Saya minta Sri Sultan dan kerabatnya jangan sampai emosi, dengan kepala dingin lah," ujar Muladi usai menghadiri acara Lemhanas di Istana Negara, Senin (13/12).

Muladi menambahkan, soal status Sri Sultan dan Sri Pakualam diserahkan kepada pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Belum tentu aspirasi rakyat Yogyakarta sama dengan pemerintah, belum tentu juga sama dengan Sultan," kata politisi partai Golkar itu.

Yang jelas, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi masyarakat Yogyakarta dalam proses pembahasan nanti. Adapun mengenai tuntutan referendum, kata Muladi, adalah jalan terakhir setelah semua solusi menemui jalan buntu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×