Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Draft RUU itu telah berada di laci Sekretariat Negara.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku sudah menerima draft RUU Keistimewaan Yogyakarta itu. Sayangnya, Sudi enggan memastikan kapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani amanat presiden sehingga pembahasan RUU bersama DPR segera dimulai. "Segera dalam waktu dekat kami kirimkan ke DPR," kata mantan Sekretaris Kabinet itu, Senin (13/12).
Bahkan saat ditanya apakah akhir pekan ini bisa diserahkan ke DPR, Sudi hanya menjawab,"Mudah-mudahan," imbuhnya.
Asal tahu saja, RUU Keistimewaan Yogyakarta memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Pemicunya adalah adanya pasal yang menyatakan adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara demokratis. Padahal, selama ini, gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta selalu dipegang Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News