Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Kehormatan DPR RI memutuskan untuk memberhentikan sementara anggota komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar dari posisinya sebagai anggota dewan.
Trimedya Panjaitan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan, sanksi diberikan lantaran yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Al Quran.
“Di dalam rapat paripurna, BK mengumumkan Zulkarnaen Djabar dijatuhi sanksi etika karena terlibat perkara korupsi. Yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tegas Trimedya saat menyampaikan laporannya di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Ia bilang, sanksi diambil setelah BK mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum dari Zulkarnaen Djabar.
Trimedya mengatakan, walaupun pemberhentian sementara Zulkarnaen sudah ditetapkan BK, tetapi yang bersangkutan masih bisa menerima gaji pokoknya sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar sebagai fraksi tempat bernaungnya Zulkarnaen Djabar belum berencana melakukan pergantian kepada yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh sekretaris fraksi Golkar, Ade Komarudin. "Kami masih menunggu keputusan hukum tetap baru menggantikan dia," kata Ade.
Seperti diketahui, Zulkarnen dan putranya Dendy Prasetya kini tengah menjalani masa persidangan terkait kasus dugaan korupsi Al Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ayah dan anak itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya didakwa bersama-sama menerima hadiah Rp 14,3 miliar dari pihak swasta, terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama. Atas tuduhan ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Putri Werdiningsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News