kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

JPU minta Tipikor tolak keberatan kasus Al Quran


Senin, 11 Februari 2013 / 13:52 WIB
JPU minta Tipikor tolak keberatan kasus Al Quran
ILUSTRASI. Ayah dan Anak


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Menurut Jaksa Dzakiyul Fikri, surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat serta identitas pelaku tindak pidana korupsi.

"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata Dzakiyul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/2).

Jaksa berpendapat, nota keberatan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra tidak relevan. Dzakiyul membantah JPU memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti, dalam surat dakwaan," tandas Jaksa Dzakiyul.

Menurut jaksa, waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, juga dicantumkan dalam surat dakwaan. Selain itu, uraian tindak pidana keduanya sudah jelas dipaparkan. Menurut jaksa Dzakiyul, tindak pidana dicantumkan dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy sudah jelas, dan tidak dipaksakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×