kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tipikor tolak keberatan Zulkarnaen Zabar


Senin, 18 Februari 2013 / 15:50 WIB
Tipikor tolak keberatan Zulkarnaen Zabar
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart 8-10 Oktober 2021


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu (Zulkarnaen Djabbar) dan terdakwa dua (Dendy Prasetya) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan putusan sela, Senin (18/2).

Majelis Hakim menegaskan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (1) a dan b KUHAP. Sehingga, memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkarnaen dan Dendy dilanjutkan.

Sebelumnya, penasehat hukum Dendy dan Zulkarnaen mengajukan keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Ia menolak bahwa Zulkarnaen disebut sebagai penerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebesar Rp 14,39 miliar, melalui PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) dan PT Karya Synergy Alam Indonesia (KSAI).

Alasannya, Zulkarnaen tidak pernah aktif di PT PJAN, sedangkan PT KSAI adalah milik Fahd El Fouz. Oleh sebab itu ia meminta agar terdakwa Zulkarnaen dan Dendy dibebaskan secara hukum karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau error in persona.

Sebagai informasi saja, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Pemberian itu diduga terkait kapasitas Abdul Kadir sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyetujui anggaran Kemnag.

Sedangkan, terdakwa Dendy diduga telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemnag. Proyek itu terdiri dari proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam 2012 senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemnag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.

Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petinggi di Kemnag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×